Home » » Prosedur Cara Mengurus Kena Tilang Slip Biru

Prosedur Cara Mengurus Kena Tilang Slip Biru

Cara Membuat Website Undangan Nikah Online

Anda yang sampai di halaman ini pasti baru saja kena tilang, hayo ngaku! hehe

Kali ini saya akan berbagi pengalaman kena tilang dengan slip berwarna biru, kebetulan belum lama  ini juga kena tilang untuk pertama kalinya. Apalagi bukan di daerah sendiri, alias sedang merantau untuk menuntut ilmu. Jadi agak panik juga awalnya, takut bakal ribet ngurusnya.

Boleh sedikit cerita kronologi kejadian saya kena tilang kurang lebih begini:

Hari Minggu, 27 Januari 2019 TKP mau masuk di daerah Cawang dari arah Prumpung Jakarta Timur, untuk menuju tujuan saya harus mencari putar balik. Namun hampir sepanjang tengah jalan ditutup separator busway dan tidak melihat satupun tanda untuk putar balik, padahal ditengah jalan ada rongga cukup untuk putar balik.

Suatu ketika ada celah antara separator busway untuk dan tempat buat putar balik. Karena kebetulan sedang terburu2 dan daerah tsb sedang ramai macet. Maka saya putuskan untuk putar balik disitu.

Setelah putar balik, saya terpaksa masuk jalur busway dan terus jalan sampai menemukan celah untuk keluar ke jalan raya. Namun belum sampai keluar ternyata diujung jalur busway sudah banyak polisi stay. Alhasil, karena tidak mungkin balik arah (di belakang saya ada transjakarta juga) terpaksa dihadang polisi.


Setelah diberhentikan polisi, saya diminta menyerahkan SIM dan diberi surat tilang berwarna biru dengan pelanggaran pasal 287 ayat 1. Dimana tertulis pelanggar/yang mewakili menghadiri sidang tgl 22 Februari 2019. Kemudian diberitahukan bahwa saya dipersilakan datang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Pikir saya bukan masalah palingan denda tidak seberapa. Namun setelah saya baca-baca lagi ternyata disitu tertulis pernyataan bahwa pelanggar bersedia membayar denda maksimal sesuai pasal yang bersangkutan. Saya langsung googling dan menemukan seperti ini:

"Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan  pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (pasal 287 ayat 1)"

"Buset! cuma masuk jalur busway sampe setengah juta" pikir saya waktu itu. Saya yang masih mahasiswa tentunya kaget juga dengan aturan seperti itu. Lalu saya tanya ke teman-teman yang pernah kena tilang ditambah googling lagi bagaimana prosedur mengurus kena tilang slip biru, karena ada juga tilang dengan slip surat berwarna merah.

Mungkin Anda belum begitu paham apa bedanya kena tilang slip merah dan slip biru. Jadi kira-kira begini gampangnya
Kalau slip biru, artinya kita mengakui kalau kita salah. Sehingga bersedia untuk membayar sampai dengan denda maksimal lewat bank atau atm.
Sedangkan slip merah, berarti kita diberi kesempatan datang sidang di pengadilan dan nanti besarnya denda tergantung ketok palu dan langsung bayar disana.


Oke lanjut ke prosedur cara mengurus kena tilang slip biru:

  • Setelah mengetahui prosedurnya, saya langsung datang ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, bukan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur seperti yang dibilang polisi ketika ditilang.
  • Datang sesuai tanggal sidang yang ada di surat tilang, biasanya pasti hari Jumat. Waktu itu saya tanggal 22 Februari 2019 langsung datang ke Kejaksaan. Karena hari Jumat khusus yang sesuai jadwal tanggal sidang. Jika Anda tidak bisa hadir di tanggal tersebut dan diundur, maka bisa datang antara pada hari Senin-Kamis saja, tidak bisa hari Jumat karena khusus untuk yang sidang tanggal itu.
  • Persiapkan Surat tilang, KTP, serta uang / atm untuk bayar denda tilang. Tenang, walaupun slip biru itu bisa sampai denda maksimal. Tapi umumnya kalau motor rentang antara 60-150 ribu untuk SIM dan kalau STNK ga sampai 200rb.
  • Datang pagi hari kalau tidak mau buang waktu untuk nunggu antrean. Saya sampai 7.45 sudah  di kejaksaan dan antrean sudah mengular sampai keluar gerbang di pinggir jalan raya. Padahal loket baru dibuka jam 08.00, itupun loket untuk mengambil nomor antrean. Catatan juga,  Kejaksaan Negeri buka dari 08.00 sampai dengan 15.00, jadi jangan kesorean karena bisa saja nomor antrean hari itu sudah habis walaupun masih siang.
  • Setelah mendapat nomor antrean, silakan menunggu sampai diumumkan denda masing-masing pelanggar. Biasanya dibacakan setiap 10-30 pelanggar.  Nomor antrean A denda sekian ribu rupiah, nomor antrean B denda sekian ribu rupiah dst.
  • Perhatikan baik-baik jangan sampai nomor Anda terlewat. Setelah dibacakan akan diinstruksikan untuk membayar denda lewat Bank. Waktu itu saya kena denda 101 ribu, dan langsung saya bayar lewat ATM di Kejaksaan.
  • Setelah membayar, struk pembayaran dan surat tilang diserahkan di loket pengambilan untuk ditukar dengan SIM/STNK yang ditahan dengan menunjukkan KTP kita.
  • Akhir kata kembalilah SIM atau STNK yang sudah lama kita rindukan hehe. 

Menghabiskan waktu tidak sampai 2 jam sampai mendapatkan SIM saya kembali. Tapi tidak apa-apa, yang penting kita lakukan dengan jujur dan tidak ada suap menyuap. Walaupun kita salah, tetapi berani mengakui dan menerima hukuman  dengan tanggung jawab sesuai aturan itu akan lebih berkah daripada mencari-cari celah untuk kemudahan yang sesaat.

Sekian postingan kali ini mengenai Prosedur Cara Mengurus Kena Tilang Slip Biru. Semoga bermanfaat.



Salam, Reeza

Terima kasih atas kunjungan Saudara di blog kami, semoga bermanfaat :)

0 comments:

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( =))

Post a Comment

Blog ini sudah DoFollow, silakan berkomentar untuk mendapat backlink gratis. Mohon untuk tidak melakukan spam. Untuk semua, terima kasih atas komentarnya...